Sukses

BPTJ Permudah Proses Perizinan Taksi Online

Sistem ini juga memudahkan Kementerian Perhubungan untuk pengawasan taksi online di lapangan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)‎ meluncurkan perizinan online yang untuk angkutan sewa khusus atau taksi online di Jabodetabek.

Plt Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, tujuan pemanfaatan aplikasi perizinan online ini yaitu memudahkan perusahaan pemilik armada taksi online dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan dan izin operasional kendaraan.

"Ini memudahkan perusahaan mengontrol status izin kendaraan yang bergabung," ujar dia di Kantor BPTJ, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Selain itu, lanjut Bambang, sistem ini juga memudahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengawasan taksi online di lapangan, mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga memutus praktik pungli di bidang perizinan angkutan jalan dan melaksanakan amanat regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus.

"Pemanfaatan sistem perizinan berbasis online ini akan memudahkan semua pihak, baik perusahaan angkutan sewa khusus maupun pemerintah selaku pengawas," kata dia.

‎Bambang menjelaskan, sejumlah perizinan yang dapat diurus melalui sistem ini antara lain, izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru atau penambahan, peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan, perpanjangan izin kartu pengawasan (KPS), cetak ulang penyelenggaraan, cetak ulang KPS dan perubahan data perusahaan.

‎"Di samping itu keunggulan sistem online perizinan ini adalah nontunai, di mana sistem telah diintegrasikan dengan sistem SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) Kementerian Keuangan, sehingga operator angkutan langsung menerima e-billing PNBP melalui e-mail dan bisa membayar langsung tanpa harus ke Kantor BPTJ," jelas dia.

Sementara itu, Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, melalui sistem ini, maka Kemenhub selaku regulator bisa mengetahui jumlah taksi online yang beroperasi saat ini. Dirinya menargetkan pada Desember 2017 seluruh perusahaan pemilik armada taksi online bisa terdaftar sehingga menjadi legal.

‎"Mengenai jumlah, kita harapkan segera berlangsung dengan baik, makanya itu sekarang kita tidak tahu jumlahnya berapa, apakah 1.213 atau 1.020. Maka, dengan cara ini kita akan lakukan. Dengan ini, jadi cara kita untuk mengontrol," ungkap dia.

Selain di Jakarta, Budi berharap sistem perizinan online ini juga bisa diterapkan di daerah lain. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah kabupaten/kota lain untuk mengaplikasikan sistem perizinan seperti ini.

"Jakarta adalah model dari segala sistem yang kita berikan. Jakarta harus jadi contoh karena jumlah, komplikasi, operator, pengguna, paling banyak di Jakarta. Pasti kita laksanakan di tempat lain. Kita akan aplikasikan ini di pemerintah kota, seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bali dan lain-lain," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini