Sukses

Pemerintah Poles Blok Migas yang Tak Laku agar Investor Berminat

Kementerian ESDM akan kembali melelang blok migas yang tak laku pada tahun lalu dengan skema gross split.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang ulang blok minyak dan gas bumi (migas) yang tidak laku. Sebelum lelang ulang dilakukan, akan dikaji terlebih dahulu agar menarik bagi investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, ‎blok migas yang tidak laku dari lelang yang dilakukan pada tahun lalu, akan kembali dilelang dengan skema bagi hasil gross split.

‎"Tahun lalu akan dilelang ulang, untuk gross split ke depan semua gross split, keputusannya akan dijadikan gross split," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelum dilelang kembali‎, pihaknya akan mengevaluasi ulang, untuk mengetahui sebab investor tidak meminati mengelola blok migas tersebut. ‎Wiratmaja melanjutkan, agar ketika dilelang kembali diminati investor, blok migas tersebut akan dipercantik dengan keunggulan data.

Dia berharap blok migas yang tidak laku akan kembali dilelang pada semester 2 2017. "Keputusan akhir blok kita lelang lagi, apa yang membuat tidak menarik kita evaluasi lagi, kita percantik lagi,"‎ ujar dia.

Di sisi regulasi, ‎pemerintah terus memperbaiki di antaranya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2010 menjadi PP 27 tahun 2017.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dalam perubahan PP yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang hulu migas tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah mengawal aturan perpajakan.

"Dengan terbitnya Revisi PP 79 Tahun 2010 melalui PP Nomor 27 Tahun 2017, keekonomian tetap baik, wajar dan adil, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat," papar Arcandra.

Perubahan dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 meliputi,‎ i‎nsentif eksplorasi, i‎nsentif eksploitasi untuk blok migas yang tidak ekonomis, pembebasan pajak untuk penggunaan fasilitas bersama, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak penambahan nilai, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari PBB terutang.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.