Sukses

Menhub: Aturan Tarif Bisa Bikin Taksi Online Lebih Dewasa

Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Skema tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan perusahaan aplikasi taksi online bisa lebih dewasa. Sehingga tidak ada lagi perang tarif promo ‎seperti yang terjadi selama ini, yang berimbas pada matinya bisnis sejumlah taksi konvensional.

"Saya merasa dengan adanya tarif batas bawah itu bisa mendewasakan," ujar dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, seperti ditulis Jumat (7/7/2017).

Selain itu, ucap ‎dia, dengan adanya tarif batas ini juga membuat persaingan di moda transportasi ini menjadi lebih sehat, tidak hanya antara taksi online, tetapi juga dengan taksi konvensional. Ke depannya diharapkan kedua moda ini bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan.

"Bisa me-manage kompetisi dengan baik. Untuk jangka panjang bisa bagus untuk seluruh taksi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I, yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia di Monas, Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya enggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," ujar dia.

Dia menuturkan, penetapan tarif ini merupakan kesepakatan dengan pemangku kepentingan. "Kita sudah sepakat dengan pengusaha online, Organda, siap melaksanakan PM 26," ucap dia.‎

Simak video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.