Sukses

31 Perusahaan Taksi Gulung Tikar dalam 2 Tahun

Kehadiran taksi online menghantam para pemain lama atau taksi konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran taksi online memberi warna baru bagi transportasi di Indonesia. Taksi online mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat lantaran dianggap mempermudah pemenuhan kebutuhan akan transportasi. Namun, kehadiran taksi online juga menghantam para pemain lama atau taksi konvensional.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, di Jakarta saja dari 35 perusahaan taksi hanya empat yang saat ini bertahan.

"Di Jakarta ini dari 35 perusahaan taksi, sekarang yang eksis empat perusahaan," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Dia menuturkan, perusahaan-perusahaan itu telah lama berbisnis di Indonesia. Namun, gugur hanya dalam tempo dua tahun sejak merebaknya taksi online.

"Terakhir kemarin 2016 tinggal empat perusahaan, (dari tahun) 2014, akhir 2013 sampai 2014 itu terdaftar 35 perusahaan. Saat sekarang empat perusahaan eksis, bayangkan 31 perusahaan ambruk," ujar dia.

Padahal, dia menuturkan, perusahaan taksi ini menghidupi ribuan tenaga kerja. Karena kalah saing, perusahaan taksi pun terpaksa merumahkan ribuan karyawan tersebut.

"Operator taksi ini sektor yang membuat lapangan pekerjaan. Ambruknya perusahaan itu menimbulkan pengangguran enggak? Ya pasti," tutur dia.

Oleh sebab itu, dia mengapresiasi langkah pemerintah karena menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Payung hukum ini mengatur operasional taksi online termasuk di dalamnya masalah tarif.

Dia menuturkan, adanya aturan ini memberikan kesetaraan terhadap pelaku bisnis. Kemudian, memberikan jaminan pada konsumen angkutan umum.

"Tujuannya apa yang diterbitkan oleh pemerintah, adalah pertama untuk menjaga kesetaraan angkutan umum, persaingannya lebih sehat. Kedua menjaga kepentingan konsumen, kalau biasa misal bayar Rp 40-50 ribu, giliran peak hour Rp 150-200 ribu.
Jadi enggak terjamin konsumen, padahal ada perlindungan konsumen. Pemerintah menjaga itu semua," tutur dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.