Sukses

Pekerja Swasta Juga Cuti Bersama di 23 Juni, Ini Aturannya

Kepmen cuti bersama diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.‎

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Hanif mengungkapkan, Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.‎

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama pada 2017, yaitu pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” ujar dia.
 
Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Selain itu, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com, dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.

Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.

Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah, maka dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.

Dalam Keppres ini juga ditetapkan bahwa pada 26 Desember 2017 yang jatuh pada hari Selasa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Simak video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.