Sukses

YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi

YLKI menilai importir, distributor maupun oknum-oknum terkait dalam peredaran mi instan itu harus diusut dan dikenakan sanksi pidana.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepolisian mengusut peredaran produk mi instan asal Korea Selatan yang diduga mengandung DNA babi. Hal tersebut menyusul temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ‎pihaknya mengapresiasi temuan produk mi instan tersebut. Meski sebenarnya temuan ini dianggap sedikit terlambat lantaran produk-produk tersebut telah lama beredar di Indonesia.

"Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut. Walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran," ujar dia di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Kemudian menurut Tulus, penarikan produk tersebut dari pasaran sebenarnya hanya sebagian langkah yang bisa diambil oleh pihak-pihak berwenang. Selanjutnya, importir, distributor maupun oknum-oknum terkait dalam peredaran ini harus diusut dan dikenakan sanksi pidana.

"Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana," lanjut dia.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, importir juga harus dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha importasi. Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi importir lain agar tidak bermain-main dalam mengedarkan sebuah produk di Indonesia.

"Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata dia.‎

Selain itu, Tulus juga meminta pihak kepolisian untuk aktif mengusut tuntas permasalahan ini. Hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan merugikan konsumen di dalam negeri.

‎"Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor. Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," tandas dia.

Simak video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.