Sukses

Apindo Khawatir Penambahan Cuti Bersama Turunkan Produktivitas

Penambahan cuti bersama ini dinilai bertolak belakang dengan upaya menggenjot daya saing dan produktivitas pekerja Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menyatakan keberatan dengan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2017. Penambahan cuti tersebut dinilai menurunkan produktivitas para pekerja di dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, penambahan cuti bersama ini dinilai bertolak belakang dengan upaya menggenjot daya saing dan produktivitas pekerja Indonesia. Pekerja di dalam negeri akan semakin sulit untuk berdaya saing jika hari produktifnya dikurangi dengan cuti bersama.

"Kita harus ada kesamaan sikap, kita mau bagaimana. Dibanyakan hari libur tapi katanya kita mau berdaya saing, mau kerja, tapi jadi tidak cocok diminta kerja tapi malah dikasih libur melulu. Kalau mau kompetitif hari produktifnya jangan dikurangi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Selain itu, penambahan cuti bersama ini juga dinilai akan berdampak pada kegiatan ekonomi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Sebab, di kota jasa seperti Jakarta, perputaran uang banyak bergantung dari kegiatan perdagangan dan perkantoran.

"Dari segi aktivitas ekonomi pasti akan berpengaruh. Tidak bisa dibiarkan jika masa libur ini jadi berkepanjangan, karena itu akan berpengaruh pada aktivitas ekonomi. Kita tidak bisa lihat masa lebaran saja, karena sebelum-sebelumnya sudah banyak hari produktif kita yang hilang," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com, dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.