Sukses

2 Jenis Pelanggan Rumah Tangga yang Tetap Dapat Subsidi Listrik

Total keseluruhan pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi mencapai 27,1 juta pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta Pada 1 Januari 2017, Pemerintah menerapkan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran bagi Rumah Tangga daya 900 VA, dimana rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) saja yang berhak disubsidi.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 22 September 2016 juga menyetujui pengalihan subsidi listrik daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat, yakni Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).

DTPPFM merupakan data yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan sudah ditetapkan Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No.32/HUK/2016. Berdasarkan DTPPFM, hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu. Rumah tangga ini mendapatkan subsidi listrik melalui tarif bersubsidi.

“Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23,1 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27,2 juta pelanggan. Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka.

Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang tergolong mampu (tidak ada dalam DTPPFM), tidak lagi diberikan subsidi listrik. Pelanggan rumah tangga ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.

Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka tarif masyarakat mampu ini akan dialihkan ke golongan tarif R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu). Untuk meringankan masyarakat tersebut, pengalihan subsidi untuk golongan ini akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan. Tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tarif adjustment.

Selain pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA (subsidi), pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik pada bisnis kecil, industri kecil, Kantor pemerintah (≤ 5.500 VA), pelayanan sosial, keperluan traksi dan penjualan curah.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia. Dengan pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22,07 triliun per tahun.
Dana penghematan salah satunya dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan melayani 28 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.

Daya listrik 900 VA sejatinya memang ditujukan untuk golongan tidak mampu. Oleh karena itu, untuk Anda yang hendak membeli rumah baru, pastikan daya listrik di rumah tersebut minimal sebesar 1.300 VA.

Powered By:

PT. PLN (Persero)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini