Sukses

Top 3: Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

Artikel perihal THR ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadan telah tiba, kemudian diakhir dengan momen Lebaran. Pada momen ini lah pekerja baik swasta maupun PNS mengharapkan penghasilan tambahan berupa tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Artikel perihal THR ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (29/5/2017):


1.Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

Puasa dan Lebaran, dua momen yang ditunggu-tunggu para pekerja maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Hal ini ditekankan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Hayani Rumondang. "Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (lebaran) THR dibayar," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/5/2017).

Ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.  

Simak berita selengkapnya

2. Ini Daftar Pemberi Utang ke Pemerintah RI

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan utang pemerintah pusat sampai dengan April 2017 mencapai Rp 3.667,41 triliun. Jumlah tersebut naik Rp 16,37 triliun dibanding posisi bulan sebelumnya sebesar Rp 3.651,04 triliun.

Dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Jakarta, Minggu (28/5/2017), utang senilai Rp 3.667,41 triliun berasal dari pinjaman senilai Rp 734,71 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 2.932 triliun hingga akhir April 2017.

Simak berita selengkapnya

3. Ini 4 Tips Jitu Mengevaluasi Ide Bisnis Agar Sukses

Ketika menjadi pengusaha sejati harusnya tidak takut pada kritikan, tantangan dan tentunya evaluasi. Dengan evaluasi Anda bisa jelas menerima apa saja kelemahan dan kelebihan dari usaha bisnis tersebut. Selain itu dengan adanya kelemahan dan kekurangan tersebut Anda bisa memperbaiki usaha menjadi lebih baik.

Untuk itu ada 5 tips untuk mengevaluasi usaha atau ide bisnis. Apa saja? Berikut aftarnya seperti dilansir dari Cermati, Minggu (28/5/217).

Simak berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.