Sukses

Pengamat: Spekulasi Harga Pangan Melanggar HAM

Pengamat menilai pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM mengacu pada prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak main-main untuk menindaktegas para penimbun atau spekulan kebutuhan pokok. Komitmen pemerintah tersebut diapresiasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Peneliti ELSAM, Azkar Ahsinin menegaskan segala bentuk spekulasi adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel," kata Azkar di Jakarta, Minggu (28/5/2017).

Azkar menuturkan, para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Hal ini mengacu pada prinsip-prinsip panduan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 Juni 2011.

"Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi," ujar dia.

Seperti diketahui, sejak Maret 2017, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sudah mengantisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang pada kebutuhan pokok.

"Sejak Maret ini, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran, dan Idul Adha 2017," ucap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya, menjadi upaya Kemendag dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok selama bulan puasa hingga Hari Raya Lebaran.

Mendag selalu mengingatkan agar pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Adapun penangkapan pada sejumlah penimbun yang tertangkap sebelum bulan puasa di beberapa daerah, mendapat sanksi tegas dari pemerintah.

"Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum," tegas Mendag.

Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usahanya oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu 17 Mei 2017 yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.