Sukses

Top 3: Lokasi Rumah Murah yang Dibangun BTN

Artikel perihal proyek rumah murah BTN ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggalakkan pembangunan rumah murah. Salah satunya dengan menugaskan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

BTN telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pembangunan rumah murah. Bahkan beberapa lokasi diantaranya telah terbangun maupun dalam tahap pembangunan.

Artikel perihal proyek rumah murah BTN ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (23/5/2017):

1. Cek Lokasi Rumah Murah yang Dibangun BTN, di Mana Saja?

PT Bank Tabungan Negara (BTN) tengah membangun rumah murah di sejumlah wilayah di Indonesia. Rumah-rumah tersebut dibanderol dengan harga Rp 120 juta-Rp 140 juta per unit.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pembangunan rumah murah. Bahkan beberapa lokasi diantaranya telah terbangun maupun dalam tahap pembangunan.

"Kita sudah memetakan selain di Depok, ada di Balikpapan, Semarang, Bandung, Makassar, beberapa daerah lah. Itu ada yang sudah jadi, kalau bangun sudah dari beberapa tahun lalu. Ini kita panen. Ada yang mendekati jadi," ujar dia seperti dikutip Senin (22/5/2017).

Simak berita selengkapnya

2. Takut Rekening Diintip Aparat Pajak? Ketahui 6 Fakta Penting Ini

Para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh aparat pajak. Lembaga keuangan bahkan harus memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak, dan harus siap memberikan informasi jika sewaktu-waktu aparat pajak meminta informasi tentang seorang nasabah.

Peraturan sebelumnya, informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam aturan terbaru, informasi dana nasabah dapat diketahui langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan.

Simak berita selengkapnya

3. Ini Risiko Jika Rumah Subsidi Tidak Ditempati

Rumah yang dibeli melalui kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi mesti ditempati atau tidak boleh dibiarkan kosong. Jika dibiarkan kosong, maka fasilitas seperti bunga murah akan hilang.

"Konversi kredit dari bunga murah ke mahal, dari bunga subsidi ke komersial," kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono seperti ditulis di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia mengatakan, rumah subsidi tak boleh dibiarkan kosong maksimal setahun. Dia bilang, jika KPR subsidi dikonversi ke KPR biasa, maka bunga yang dibayarkan akan lebih mahal.  

Simak berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini