Sukses

Menteri Susi: Konservasi Bukan Berarti Tak Boleh Ambil

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat menjaga sumber daya kelestarian laut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat menjaga sumber daya kelestarian laut.  Ajakan tersebut guna meningkatkan mutu dan keberlanjutan hasil perikanan laut.

Menteri Susi mengatakan, peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan serta karantina ikan menjadi salah satu fokus utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan dan mendukung keberlanjutan produk kelautan dan perikanan. Dalam hal keberlanjutan, dia mengajak masyarakat untuk terus menjaga kelestarian sumber daya laut.

"KKP mengadakan konservasi bukan berarti tidak boleh ambil. Silakan ambil, tapi pakai cara yang benar. Ambil sambil menjaga. Perhatikan ukuran tangkapan dan besar jaring," kata Menteri Susi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Sumber daya perikanan akan tetap ada dan banyak jika dijaga. Peraturan yang diterbitkan KKP selama ini bertujuan untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan.

"Kita ini dikasih Tuhan sumber daya alam yang luar biasa. Kita sudah tegakkan hukum kedaulatan kita dengan pemberantasan IUUF. Saya tak izinkan karena jaring yang mereka pakai tidak ramah lingkungan," ujar Susi.

Menteri Susi mengungkapkan, usaha perikanan sangat menguntungkan. Meski begitu, ia mengingatkan lagi untuk selalu menjaga kelestariannya.

KKP melalui Badan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) juga berkomitmen untuk menjaga sumber daya kelautan yang ada.

"BKIPM adalah ujung tombak penjaga kedaulatan. Jika bibit diambil, siapa lagi yang akan bertelur, apa terumbu karang bisa bertelur lobster?" ujar Susi.

Sebagai informasi, kinerja KKP telah menunjukkan perbaikan dalam upaya penggagalan penyelundupan di exit dan entry point sepanjang 2014-2017. Tercatat uang negara yang dapat diselamatkan dari Rp 7,94 miliar pada 2014 meningkat menjadi Rp 37,2 miliar pada 2015 dan pada 2016 sebesar Rp 306,8 miliar.

Ini diperoleh dari penggagalan penyelundupan kepiting bertelur, benih lobster, mutiara dan produk kelautan perikanan lainnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.