Sukses

Perppu Keterbukaan Data Tak Bikin Investor Bawa Lari Dananya

Pengusaha menilai pihak yang mengkhawatirkan pelaksanaan kebijakan aksis informasi pajak tidak mengikuti program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha meyakini keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, tidak akan membuat dana yang berada di Indonesia kabur ke luar negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) Hariyadi Sukamdani ‎ mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangann (Kemenkeyu) telah melakukan sosialisasi jauh hari ‎sebelum diterbitkannya payung hukum kebijakan membuka data informasi keuangan tersebut.

Apalagi sebelumnya pemerintah juga telah membuat program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab itu pengusaha menilai seharusnya‎ keputusan tersebut tidak membuat kaget khalayak.

"Kalau untuk perppu yang untuk akses membuka data perbankan itu kan memang sudah disosialisasikan jauh-jauh hari bahwa akan ada keterbukaan informasi di 2018, karena itu program pengampunan pajak dilakukan sebelumnya. Jadi sebetulnya itu bukan suatu hal yang tiba-tiba atau mengejutkan gitu, bukan sih," kata dia saat acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2017, di Jakarta Convention Center, Kamis (18/5/2017).

Hariyadi memandang, seiring pemberlakuan tax amnesty akan berdampak kecil pada dana yang tersimpan di dalam negeri. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan membuat dana yang sudah kembali ke Indonesia kabur.

"Kalau menurut saya karena sudah ada tax amnesty, dampaknya akan lebih kecil. Kalau sebelumnya sudah pasti kabur, tapi kalau sekarang saya rasa nggak akan terjadi kabur seperti itu," papar dia.

Dia pun menduga, pihak yang mengkhawatirkan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengikuti program tax amnesty, sehingga takut hartanya terungkap.‎

"Mungkin yang merasa tidak nyaman kebanyakan yang kemarin tidak ikut tax amnesty, mereka menjadi sensitif. Tapi kalau ikut kan mereka sudah declare semua, bisa dijelaskan kepada pihak pajak," dia menjelaskan.

Haryadi berharap‎, meski akses keuangan telah dibuka, pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hati-hati dalam mengelola data tersebut, agar tidak ada kebocoran. Pasalnya, jika terjadi maka petugas pajak akan terkena sanksi.

"Semoga ngga ada hal-hal yang merugikan Wajib Pajak, tapi kalo ada kebocoran itu petugas pajaknya bisa dipidana, bisa kena sanksi," tutup Haryadi.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.