Sukses

BEI Siap Bekukan Saham 70 Emiten yang Telat Beri Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 70 perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 70 perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017. Padahal seharusnya, emiten tersebut harus menyampaikan laporan keuangan paling lambat akhir April. 

Atas keterlambatan ini, Otoritas bursa memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Jika emiten masih membandel, BEI tak segan-segan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) dari emiten tersebut.

"Sebanyak 70 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017," tegas Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat usai menghadiri acara Peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Samsul tidak menyebut identitas 70 emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan periode tiga bulan pertama ini. Berdasarkan informasi, penyampaian laporan keuangan kepada otoritas bursa saham untuk kuartal I atau per Maret tenggat waktunya akhir April.

"Alasan mereka sih ada yang belum selesai, atau yang lain. Wong yang belum sampaikan laporan keuangan audited 2016 saja masih ada. Itu rata-rata yang di suspend (menghentikan sementara perdagangan saham)," jelasnya.

Bagi emiten yang telat menyerahkan laporan keuangan kuartal I-2017, Samsul mengaku, BEI sudah memberikan peringatan pertama. Jika tidak juga disampaikan, maka peringatan kedua, ketiga, sampai dengan sanksi denda maupun suspensi.

"Sebulan telat, kita kasih peringatan pertama. Lalu peringatan kedua, ketiga, baru nanti sanksi denda, lalu di suspend," tukas Samsul.

Sebelumnya pada 21 Maret 2017, Samsul menyatakan bahwa BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham 27 perusahaan yang melantai di bursa. Langkah otoritas bursa menghentikan perdagangan saham emiten tersebut karena beberapa penyebab.

Samsul menyatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pemicu BEI untuk melakukan suspensi saham. Salah satunya adalah saham dari emiten atau perusahaan yang terdaftar di BEI tersebut mengalami fluktuasi cukup tinggi.

Selain itu, jika ada emiten tidak memenuhi kewajiban yang telah ada dalam aturan seperti pelaporan dan lainnya, maka saham dari emiten tersebut juga bisa dibekukan.

BEI juga melakukan suspensi terhadap emiten yang tidak memenuhi jumlah saham beredar (free float). Tapi, dia bilang jumlahnya tidak banyak.

Dari 27 perusahaan yang dibekukan tersebut, ada beberapa perusahaan yang terancam bakal dikeluarkan dari papan perusahaan terbuka (delisting). Alasannya, perusahaan ini tidak memenuhi keterbukaan seperti laporan keuangan dalam dua tahun. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.