Sukses

Nelayan Indramayu Keluhkan Lamanya Pengurusan Izin Menangkap Ikan

Pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi para nelayan seharusnya hanya lima hari kerja saja.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah upaya pemerintah mengembalikan kedaulatan perairan Indonesia, sejumlah nelayan Kabupaten Indramayu masih banyak keluhan.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Nurodi mengaku, belum lama ini nelayan yang berada di Jawa Barat masih banyak mengeluh terkait lamanya proses pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pembuatan SIPI, kata dia, bisa memakan waktu sampai enam bulan lebih.

"Para nelayan masih banyak yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan SIPI, bahkan sampai enam bulan," kata dia di tengah Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI dan KKP di Kabupaten Indramayu, Selasa (16/5/2017).

Dia menuturkan lamanya proses penerbitan SIPI membuat sejumlah nelayan terpaksa melaut tanpa mengantongi surat izin. Kebutuhan ekonomi menjadi dasar para nelayan nekat melaut secara ilegal di perairannya sendiri.

Sebab, nelayan juga memiliki tanggungjawab memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri. Seperti biaya sekolah anak hingga kebutuhan lain yang bisa mencukupi hidup nelayan sehari-hari. "Cuaca buruk saja nelayan harus pegang uang buat memenuhi kebutuhan hidup keluarga nelayan karena tidak melaut," ujar dia.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja memastikan memastikan pengurusan SIPI bagi para nelayan hanya lima hari kerja saja. "Kami pastikan untuk perizinan SIPI hanya lima hari saja," kata dia kepada nelayan.

Sjarief menuturkan berlimpahnya ikan di laut di Indonesia harus dibarengi dengan para nelayan melaut. Untuk itu, kata dia, perizinan pasti akan dipercepat agar ikan bisa dinikmati masyarakat Indonesia.

"Setelah para nelayan asing tidak diperbolehkan lagi melaut di Indonesia, ikan kita semakin banyak, untuk itu kami terus mendorong para nelayan agar melaut dan tentunya izin juga dipercepat," tutur dia. (Panji/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.