Sukses

Antisipasi Ransomware, OJK Tak Operasikan Layanan Internet

Teror Ransomware WannaCry kini telah menyebar di 150 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.

Ini sehubungan dengan serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara, termasuk Indonesia.

"OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan teknologi informasi OJK. Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara tidak beroperasi, antara lain:

1. Laman OJK (www.ojk.go.id)
2. Layanan surat elektronik
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
11. Layanan SIJINGGA
12. Layanan FCC (Financial Customer Care)
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
14. Layanan SIELOG
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
16. Layanan OJKWay
17. Layanan E-Licensing Perbankan
18. Layanan SPRINT
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
21. Layanan Sikapi Uangmu
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengelolaan Informasi
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
28. Layanan Minisite AIRM
29. Layanan FTP BPJS
30. Layanan Laku Pandai
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram)

"Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan teknologi informasi OJK yang terinfeksi virus ini," dia menambahkan.

Teror Ransomware WannaCry kini telah menyebar di 150 negara di dunia, termasuk Indonesia. Setidaknya, 200 ribu pengguna komputer sudah menjadi korban. Angka ini dilaporkan terus meningkat hingga Minggu kemarin.

Mengutip laporan CNBC, ahli keamanan menilai bahwa penyebaran Ransomware WannaCry yang berupaya mengunci komputer di berbagai organisasi, seperti pabrik mobil, rumah sakit, pertokoan, dan sekolah di banyak negara kini mulai melambat.

Direktur Europol Rob Wainwright mengatakan, serangan siber ini tergolong unik. Sebab Ransomware WannaCry digunakan bersamaan dengan fungsi worm, sehingga infeksi menyebar secara otomatis.

"Jangkauan global serangan siber yang masif ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jumlah terakhir ada lebih dari 200 ribu korban di 150 negara. Banyak di antara korban adalah instansi bisnis dan perusahaan besar," kata Wainwright.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.