Sukses

Kemenperin Susun Payung Hukum Lembaga Pembiayaan bagi Industri

Lembaga pembiayaan industri ini untuk menjadi solusi bagi industri baik skala kecil, menengah dan besar untuk dapat modal usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Industri. Ada lembaga pembiayaan ini diharapkan akan menjadi solusi bagi industri baik skala kecil, menengah maupun besar untuk mendapatkan modal usaha.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, untuk membuat sebuah lembaga kredit baru yang dikhususkan untuk industri, dibutuhkan ‎payung hukum berupa UU. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
‎‎
"Soal lembaga keuangan sekarang masih dalam proses pembuatan undang-undang cara pembuatan lembaga membutuhkan pembahasan undang-undang," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan lembaga tersebut bisa terbentuk dan mulai beroperasi.  Akan tetapi, Kemenperin tengah berupaya agar payung hukumnya bisa segera selesai sehingga lembaga ini bisa segera terealisasi.

‎
Sementara menunggu adanya lembaga ini, lanjut Airlangga, pihaknya meminta agar pelaku industri bisa diberikan kemudahan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Untuk itu, dirinya telah berbicara secara khusus dengan Menteri Keuangan.‎

"Kita menggunakan lembaga yang sudah ada dulu saja, seperti KUR, fasilitas pembiayaan ekspor-impor dari LPEI. Dan kami sudah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk mendorong kegiatan yang berorientasi ekspor dan industri kecil dan menengah," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih mengungkapkan, untuk mengatasi masalah pembiayaan di sektor industri, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan bank daerah untuk mempermudah akses pembiayaan bagi industri.‎

"Kami sudah ada apa dengan Himbara dan BJB untuk pembiayaan. Sudah ada titik temu karena selama ini ada komunikasi yang tidak sempurna antara sektor riil dengan perbankan. Nanti kita bicara secara teknis bagaimana KUR untuk ritel yang itu bisa digunakan untuk industri menengah. Terkait dengan bunga, agunan dan LC (letter of credit) nanti teman-teman Himbara akan melakukan kajian karena mereka sudah mau membuat kebijakan yang tidak apply," ujar dia.‎

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.