Sukses

Aturan Pedagang Wajib Lapor Stok Dapat Dukungan Banyak Pihak

Dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stok dinilai akan efektif memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga pangan.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 20 Tahun 2017 ini akan menjadi sumber data stok pangan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengantisipasi fluktuasi harga di daerah tertentu.

Pengamat kebijakan publik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Suwidi Tono mengatakan, sinkronisasi data terkait ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu. Karena itu, dengan Permendag ini menjadi big data yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang. Dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.

"Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya mengatakan keluarnya Permendag tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan di pasar. Menurut dia, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan.

“Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadan," kata dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga pangan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Sementara itu, jika melihat pengalaman yang kerap terjadi menjelang Lebaran tahun-tahun sebelumnya, Enggar menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.