Sukses

Cara Ditjen Bea Cukai Tingkatkan Investasi Pengusaha Jepang

Ditjen Bea Cukai melakukan terobosan pasokan logistik untuk memangkas ekonomi biaya tinggi dengan pusat logistik berikat.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kunjungan kerja ke Jepang, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, pihaknya melakukan terobosan pasokan logistik ini untuk memangkas ekonomi biaya tinggi dengan pusat logistik berikat (PLB).

Dalam pertemuannya dengan Duta Besar RI untuk Jepang Arifin Tasrif, Heru menjelaskan beberapa hal terkait sistem dan prosedur Bea Cukai yang sudah semakin moderen. Selain itu juga simplikasi prosedur kepabeanan cukai yang terus dilakukan oleh Bea Cukai. Ini mendapatkan apresiasi dari Dubes RI untuk Jepang Arifin Tasrif.

Heru mengatakan, pihaknya berupaya memangkas ekonomi biaya tinggi yang menjadi masalah bagi pengusaha Jepang. Caranya dengan membuat terobosan pasokan logistik, mata rantai perjalanan logistik yang panjang selama ini acap kali menjadi keluhan para pengusaha di Indonesia. Demikian mengutip dari keterangan tertulis Selasa (24/4/2017).

Selama ini biaya logistik bisa mencapai 26 persen dari biaya produksi. Ditambah beberapa negara tetangga yang makin kompetisi serta pelabuhan yang belum modern dan profesional membuat produk Indonesia kalah bersaing di global. Terobosan itu beruapa PLB (pusat logistik berikat).

Selain itu pemberian sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor. Sertifikasi ini merupakan program dari World Customs Organization (WCO) yang diharapkan berlaku secara internasional.

Untuk saat ini terdapat 44 perusahaan yang bersertifikat AEO di Indonesia dengan komposisi dari berbagai negara. Ini sebagian besar perusahaan Jepang.

Sertifikasi AEO ini juga merupakan salah satu upaya menurunkan dwelling time atau waktu bongkar muat di pelabuhan dari selama ini 5 hari. Pemerintah harapkan dari segi kepabeanan menargetkan setengah hari dan sekarang sudah 0,3 hari.

Heru menuturkan, terkait banyak izin importasi barang oleh beberapa Kementerian/Lembaga, terdapat 48,9 persen komoditas impor yang memerlukan izin dari Kementerian-Lembaga sebelum melakukan importasi.

Ditjen Bea Cukai mengusulkan tiga langkah strategis melalui Menteri Koordinator untuk menurunkan dari 48,9 persen dengan target 17 persen.

Langkah itu antara lain memangkas peraturan meski terbilang sulit karena masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai justifikasi teknis, dari 48,9 persen atau setar 5.200 produk komoditas yang ada dalam Harmonized System dari 7.825 setelah dilakukan pengecekan 5.200 komoditas itu banyak terjadi duplikasi kurang lebih 1.008 duplikatif.

Selain itu, paket kebijakan ekonomi 11 telah diperintahkan untuk membuat sistem terintegrasi sebagai contoh antara Ditjen Bea Cukai dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terkait PLB juga berkembang signifikan. Saat ini terdapat 34 perusahaan di 42 lokasi antara lain di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Diharapkan menyusul Sulawesi dan Papua.

Saat melakukan pertemuan dengan pimpinan tertinggi Japan Customs and Tariff Bureau di kantor pusatnya disepakati untuk semakin meningkatkan kerja sama antara kedua instansi.

Kerja sama akan ditingkatkan terutama dalam bidang sumber daya manusia (SDM) Bea Cukai. Selama ini sudah beberapa pegawai Bea Cukai yang dikirimkan ke Jepang. Dalam waktu dekat akan ditingkatkan pegawai yang dikirim.

Selain itu, Heru juga memberikan penjelasan detil mengenai kemudahan pendirian PLB hingga keuntungan yang akan diperoleh jika memanfaatkan fasilitas PLB di Indonesia. Penjelasan ini diberikan dalam pertemuan dengan pengusaha Jepang di logistik. Beberapa perusahaan otomotif yang mempunyai rencana untuk menambah produksinya diharapkan memanfaatkan fasilitas PLB ini.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.