Sukses

SPBU Jual Gas, Jonan Yakin Pemilik Mobil Tinggalkan BBM

Jika BBG telah tersedia di setiap SPBU, maka akan ada jaminan ketersediaan pasokan bagi pengunanya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meyakini kendaraan roda empat akan beralih menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) jika setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menyediakan bahan bakar tersebut

Jonan mengatakan, jika BBG telah tersedia di setiap SPBU, maka akan ada jaminan ketersediaan pasokan bagi pengunanya. Kondisi ini akan memicu pemilik kendaraan roda empat meninggalkan BBM, kemudian menggunakan BBG.

"Kalau misalnya setiap SPBU itu ada satu dispenser gas atau dua nossel pasti banyak orang gunakan," kata Jonan seperti dikutip di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurut dia, BBG memiliki banyak keunggulan, di antaranya lebih irit ketimbangan BBM. Kemudian harganya yang jauh lebih murah dan gas buang hasil pembakaran mesin lebih ramah lingkungan.

Hal ini akan membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan BBG. "Kendaraan pribadi roda empat lebih itu pindah ke gas, karena emisi gasnya rendah, biaya energinya rendah," tutur dia.

Sebelumnya, Jonan akan mewajibkan seluruh SPBU, baik BUMN maupun perusahaan asing dan swasta, untuk menyediakan BBG. Penyediaan BBG pada setiap SPBU merupakan upaya untuk mendorong program konversi BBM ke BBG pada sektor transportasi.

Nantinya semua badan usaha yang berbisnis BBM di Indonesia akan diwajibkan membangun pompa penyaluran (dispanser) BBG di SPBU miliknya.

Jonan menuturkan, kewajiban penyediaan BBG pada setiap SPBU akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur penyaluran gas yang ada di masing-masing wilayah.

"Ini gradualing. Misalnya DKI Jakarta dalam waktu enam bulan, nanti misalnya," tutur Jonan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan Menteri ESDM mendorong konversi BBM ke BBG sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

‎Dalam peraturan tersebut mewajibkan penyediaan BBG bagi setiap SPBU dan penggunaan BBG bagi kendaraan dinas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan kendaraan umum.

‎"Ada roadmap. Di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas," ucap dia.

Wiratmaja mengatakan, sebelum memberlakukan kewajiban tersebut insta‎nsinya telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo).

"Kami sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi,"‎ dia menandaskan.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.