Sukses

Perundingan Masalah Status Kontrak Freeport Masuk Tahap Final

Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan perundingan dengan Freeport Indonesia soal perubahan status kontrak bakal segera selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, proses negosiasi dengan Freeport Indonesia mengenai pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah masuk tahap final. Menurut Jonan, Freeport bersedia untuk mengubah status menjadi IUPK.

Jonan mengatakan, dalam negosiasi dengan Freeport Indonesia terdapat tiga pokok bahasan. Pokok bahasan pertama adalah masalah perubahan status kontrak. Pokok bahasan kedua mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan pokok bahasan ketiga mengenai pelepasan saham atau divestasi. 

Untuk pokok bahasan pertama yaitu perubahan status dari KK ke IUPK, Jonan melanjutkan, proses negosiasi tersebut bakal bisa selesai dalam waktu dekat ini. "Freeport menerima perubahan KK menjadi IUPK," kata Jonan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK antara pemerintah dengan Freeport Indonesia saat ini sedang dalam proses finalisasi. Jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Untuk diketahui, perubahan status tersebut merupakan syarat untuk perusahaan tambang mineral berstatus KK, agar mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, yang kemudian diteruskan menjadi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Mengenai perubahan status tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

Jonan melanjutkan, selama ini Freeport belum bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mau mengubah status KK menjadi IUPK. Dampaknya produksi Freeport tak maksimal atau di bawah kapasitas yang ada. 

"Sampai saat ini Freeport Indonesia belum melakukan ekspor konsetrat yang kami izinkan. Rekomendasi ekspor tidak bisa didasarkan KK lagi, harus IUPK. kalau bisa selesai pada waktu singkat akan berjalan," tutup Jonan. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini