Sukses

Sri Mulyani: Petugas Pajak Tak Boleh Bertemu WP di Luar Kantor

Sri Mulyani menegaskan seluruh kegiatan pemungutan pajak harus dilakukan sesuai prosedur, etika, SOP sebagai pejabat publik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharamkan pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak (WP) yang berlokasi di luar kantor. Aturan ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat mencoreng integritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengawal keuangan negara.

"Setiap fiskus atau pemeriksa pajak di dalam menemui WP, tidak boleh bekerja di luar kantor. Apakah staf pemeriksa, Account Representative (AR) melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar kantor," ujar dia saat Pelantikan Pejabat Eselon III di kantornya, Jakarta, Senin malam (27/3/2017).

Sri Mulyani menegaskan, seluruh kegiatan pemungutan pajak harus dilakukan sesuai prosedur, etika, SOP sebagai pejabat publik. Semuanya harus menegakkan kedisiplinan tersebut, mengawasi bukan mengintimidasi.

"Mengumpulkan pajak adalah tugas luar biasa penting dan berat, serta membangun reputasi publik. Masyarakat sekarang ini menyoroti pajak. Satu tinta merusak susu sebelanga, satu kelakuan bisa merusak institusi," ucap dia.

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, pertemuan fiskus dengan WP terkait aktivitas pengumpulan pajak, mengharuskan WP datang langsung ke kantor pada jam-jam operasional. Apabila WP enggan ke kantor pajak, ini berarti ada niat yang tidak baik dari WP tersebut.

"Kalau enggan ke kantor pajak berarti dia punya niat buruk. Mengundang aparat pajak di restoran, di kafe, di rumah WP, atau di mana saja berarti bisa diajak kolusi. Dia menyalahi aturan dan tidak ada yang bisa memonitor, dan tidak ada yang bisa menjelaskan," dia menjelaskan.

"Jika ke kantor pajak kan, di situ akan dimonitor. Ada etikanya, pakai CCTV, kita juga ngetes apakah angka yang disampaikan adalah angka yang berasal dari sistem, bukan sesuatu yang berasal dari masing-masing WP," Sri Mulyani menerangkan.

Dia menegaskan, pengumpulan pajak oleh petugas pajak kepada WP merupakan tugas yang diatur dalam Undang-undang (UU). "Ini bukanlah bisnis underground, jadi mengoleksi pajak tugas konstitusi, ada aturan UU. Aparat pajak kita bukan karena dia mau ambil untuk dirinya sendiri tapi atas nama negara, untuk negara," kata Sri Mulyani.  

Dia mengaku, melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam setiap promosi jabatan pejabat di lingkungan Kemenkeu.

Dia merasa sedih apabila pejabat yang hendak mendapatkan kenaikan jabatan, meskipun memiliki kemampuan, tapi faktanya terganjal di PPATK.

"Saya paling sedih kalau orang kerjanya bagus, prestasinya baik, saat saya mau promosikan, jatuh di PPATK. Bukan Anda tidak boleh kaya, itu sah-sah saja jika Anda mendapatkannya dari hasil kerja keras Anda, tapi yang salah kalau kekayaan itu berasaldari jabatan melalui KKN. Itu adalah bentuk pengkhianatan integritas," dia menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.