Sukses

Masih Ada Warga Jakarta yang Belum Nikmati BBM Satu Harga

Pemerintah memiliki program BBM satu harga yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengakui, saat ini di Jakarta masih ada wilayah yang belum bisa menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga, sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemasaran M Iskandar mengatakan, masyarakat Jakarta yang belum bisa menikmati BBM satu harga adalah warga yang berdomisili di Kepulauan Seribu. Hal tersebut disebabkan oleh belum adanya agen penyalur BBM resmi di wilayah terebut.

"Ini yang terdekat di depan mata kita sendiri, di Jakarta saja masih ada yang belum BBM satu harga‎," kata Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Iskandar, Pertamina telah menyediakan angkutan laut untuk mengirim BBM ke wilayah tersebut, namun kesulitan mengadakan agen penyalur BBM resmi. Untuk mengatasinya, Pertamina akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Convex.

"Moda sudah kami buat lewat angkutan laut. Cuma lokasinya saja yang belum ada. Untuk penyalurannya," ucap Iskandar.

Kesulitan Pertamina membangun agen penyalur resmi, karena‎ wilayah tersebut merupakan kawasan pariwisata. Saat ini Pertamina dan pemerintah daerah setempat sedang membahas. 

Untuk diketahui, pemerintah memiliki program BBM satu harga untuk diterapkan mulai 1 Januari 2017. Dengan begitu harga BBM untuk jenis Premium penugasan, minyak tanah dan solar subsidi akan sama di seluruh wilayah Indonesia.

Program BBM satu harga di seluruh Indonesia merupakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan terjauh.

Lantaran harga BBM di wilayah tersebut raltif lebih tinggi ketimbang wilayah Jawa atau perkotaan, karena tidak ada lembaga penyalur resmi di wilayah tersebut.

"BBM ada ketidak adilan di Jawa hanya Rp 7 ribu di sini (Papua) Pak Kapolda menyampaikan di atas (pegunungan Papua) ada Rp 100 ribu per liter, di Wamena Rp 60-70 ribu per liter," kata Jokowi di awal tahun ini.

Untuk mendukung kebijakan BBM satu harga, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tenentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seiuruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia.

Jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.