Sukses

Peserta BPJSTK Bisa Kredit Rumah via BTN, Ini Rinciannya

Fasilitas pinjaman perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank BTN bagi peserta BPJS meliputi empat jenis.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkolaborasi memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta BPJSTK hingga nilai kredit maksimal Rp 500 juta.

Manfaat tersebut guna mendukung program Sejuta Rumah yang sedang dikejar pemerintah.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan ‎nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama Bank BTN Maryono di gedung Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, fasilitas pinjaman perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank BTN bagi peserta BPJS meliputi empat jenis.

Antara lain pinjaman uang muka perumahan, menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, serta memberikan kredit konstruksi bagi pengembang properti untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎"‎Kepada peserta, kita berikan fasilitas pinjaman melalui Bank BTN, yakni  KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti,” ungkap Agus di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta,‎ Kamis (23/3/2017).

Dia menjelaskan, besaran pembiayaan KPR dan pinjaman uang muka rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. ‎Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan kredit maksimal sebesar 95 persen.

Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. "Plafon pinjaman un‎tuk KPR maksimal Rp 500 juta dan pinjaman untuk renovasi rumah maksimal nilainya Rp 50 juta," Agus mengatakan.

Dalam kesempatan yang sama, ‎Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan terobosan untuk memberi kemudahan kepada pesertanya untuk mendapatkan rumah layak.

"BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sumber pembiayaan bagi anggotanya melalui kami. Kerja sama pembiayaan tersebut bisa KPR subsidi maupun non subsidi," terang dia.

Maryono menerangkan, pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen.

"Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun, sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini