Sukses

Pemerintah RI Kembali Gelar Perundingan dengan Freeport Indonesia

Kementerian ESDM menyatakan pihaknya rutin melakukan pertemuan dengan Freeport Indonesia untuk melakukan perundingan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia kembali menggelar negosiasi untuk mencari kesepakatan, terkait pelaksanaan kebijakan tata kelola pertambangan.

Pantauan Liputan6.com, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (21/3/2017). Ada lima orang perwakilan pihak Freeport Indonesia yang bersiap berhadapan dengan pemerintah, untuk melakukan perundingan dengan pemerintah. Di antaranya adalah Direktur Freeport Clementino Lamury dan Tony Wenas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang ‎Gatot mengungkapkan, Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian ESDM memang melakukan pertemuan rutin dengan Freeport Indonesia, untuk melakukan perundingan agar menemukan kesepakatan. "Pokoknya, setiap Selasa ketemulah," kata Bambang.

Namun ketika ditanyakan hal yang dibahas dalam proses negosiasi yang telah dilakukan pekan lalu. Bambang engggan mengungkapkan. "Aduh saya lupa," Bambang menegaskan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan, dalam proses negosiasi telah dilakukan pemerintah dan Freeport, membahas pelepasan status Kontrak‎ Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Standing position jelas, dalam waktu dekat perubahan KK jadi IUPK," tutur Hadi, pekan lalu.

Hadi menuturkan, poin tersebut menjadi target jangka pendek kedua belah pihak, agar segara menemukan‎ jalan keluar. Lantaran jika Freeport melepas status KK menjadi IUPK, maka bisa kembali melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat) dan kegiatan operasi kembali normal.

‎"Intinya jangka pendek, perubahan KK jadi IUPK dan proses produksi kembali berjalan normal," ucap Hadi.

Untuk diketahui, perubahan status tersebut ‎merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin ekspor konsentrat, bagi perushaan tambang berstatus KK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini