Sukses

Perusahaan Transportasi Online Harus Segera Daftarkan Kendaraan

Sejauh ini hanya 10 persen dari jumlah kendaraan perusahaan transportasi online yang beroperasi di wilayah Jakarta mendaftarkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh perusahaan transportasi online untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu aturan yang ingin segera diaplikasikan adalah persyaratan bagi perusahaan aplikasi untuk mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, sejauh ini hanya 10 persen dari jumlah kendaraan angkutan sewa online yang beroperasi di wilayah Jakarta mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.

“Contohnya, aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia. Jumlah kendaraan yang kita identifikasi ada 5.110 kendaraan, yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan. Berarti ada 4.763 kendaraan yang tidak izin”, papar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2017). 

Sugihardjo melanjutkan, apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

“Kemenhub memberikan masukan kepada Menkominfo yang memiliki wewenang untuk memutus akses (pemblokiran) sementara terhadap provider aplikasi,” papar dia.

Pemberlakuan izin kepada segenap perusahaan transportasi online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah. Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online.

Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

“Kami berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi. Jumlahnya harus dihitung, nanti kami duduk bersama dengan pemda, Organda, aplikasi, dan koperasi,” jelas dia. 

Selain masalah perizinan dan kuota, persoalan tarif angkutan juga ramai diperbincangkan publik. Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan tarif angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk diketahui, saat ini uji publik terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, masih dilakukan.

Dengan uji publik ini, diharapkan Kemenhub dapat merumuskan regulasi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dari masyarakat pengguna, penyedia jasa aplikasi, taksi konvensional, maupun pihak-pihak yang netral, seperti pengamat dan akademisi.

Kemenhub menargetkan Revisi PM No 32 Tahun 2016 akan selesai pada April. “Kalau aturan ini sudah tuntas, sesuai dengan masukan, kami minta semua pihak menaati supaya tidak terjadi kericuhan lagi,” ucap Sugihardjo.

Revisi PM No 32 Tahun 2016 terus disosialisasikan. Revisi dilakukan karena selama ini aturan tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Adapun beberapa hal yang ditambahkan ke dalam revisi PM No 32 Tahun 2016, antara lain jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus (online), batas kendaraan angkutan sewa khusus (online), kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini