Sukses

Ini Cara RI Kejar Ribuan Triliun Harta WNI di Luar Negeri

Indonesia ikut program pertukaran data antarnegara untuk perpajakan di 2018

Liputan6.com, Jakarta Menjelang implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Era keterbukaan data ini diyakini akan memberikan keuntungan bagi Indonesia bersama 101 negara komitmen AEoI.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, penerapan AEoI antar negara dilatarbelakangi berbagai hal, di antaranya banyaknya pusat keuangan offshore (OFC), marak penghindaran pajak, dan perencanaan pajak yang sangat agresif.

"Rugi kalau kita tidak ikut AEoI," tegas dia saat acara Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI 2018 di Hotel JS. Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Lebih jauh dijelaskan John, deklarasi aset di luar negeri melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini baru mencapai Rp 1.016,99 triliun. Sementara kajian dari McKinsey, harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri lebih besar dari jumlah yang diungkap dalam tax amnesty.

"Kalau kita tidak ikut AEoI, sulit bagi pemerintah untuk melacak aset tersebut di luar negeri. Tapi dengan pertukaran informasi ini, kita bisa trace harta itu. Itu keuntungan pertama," ungkapnya.

Adapun beberapa data jumlah harta kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri, antara lain:

- McKinsey mengestimasi sekitar US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri

- Data Credit Suisse Global Wealth Report dan Allianz Global Wealth Report (diolah) menunjukkan aset WNI di luar negeri sekitar Rp 11.125 triliun

- Bank Indonesia memperkirakan jumlah harta kekayaan WNI di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun (sumber: Kar and Spanjers (2015), Tax Justice Network (2010) dan Global Financial Integrity (2015).

- Berdasarkan data primer, Kementerian Keuangan memprediksi total aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp 11.000 triliun.

John menambahkan, keuntungan kedua ikut pertukaran informasi antar negara untuk kepentingan perpajakan, akan menimbulkan aspek keadilan pembiayaan negara melalui pembayaran pajak.

"Keuntungan ketiga, kita bisa menunjukkan kredibilitas Indonesia kepada dunia bahwa kita berkomitmen ikut AEoI. Kredibel di sektor keuangan karena kita menganut transparansi. Indonesia kan anggota negara G20, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, kita menunjukkan komitmennya," dia menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Indonesia akan masuk ke era keterbukaan informasi untuk perpajakan atau AEoI pada 2018. Sebanyak 101 negara di dunia sepakat melakukan pertukaran informasi tersebut.

"Indonesia buka data dari lembaga keuangan dan bertukar informasi dengan negara lain. Ini komitmen 101 negara di dunia," jelas Sri Mulyani.

pabila tidak patuh dengan kebijakan global itu, akan ada konsekuensi bagi Indonesia. "Kalau tidak comply, kita bisa dikucilkan negara lain. Dianggapnya negara yang tidak punya kemampuan," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini