Sukses

Tarif Listrik 12 Pelanggan Tak Berubah pada Maret, Cek Daftarnya

Pada Maret ini tarif listrik tidak berubah karena ada ada perubahan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema p‎enyesuaian karena subsidinya dicabut tidak mengalami perubahan pada Maret 2017. Tarif listrik pada Maret ini sama dengan bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pada Maret ini tarif listrik tidak berubah karena ada ada perubahan aturan. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penyesuaian tarif listrik dari satu bulan menjadi tiga bulan. 

"Tidak ada perubahan, masih belum berubah karenamengacu perubahan tiga bulan‎," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Pemerintah memperpanjang waktu penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema penyesuaian untuk menjaga kestabilan. Selama ini penyesuaian dilakukan setiap bulan. Hal tersebut membuat para pengusaha harus menyesuaian rencana kerja juga setiap bulan. Dengan adanya perubahan atau perpanjangan menjadi tiga bulan maka penyesuaian rencana bisnis juga bisa lebih panjang. 

Tanpa ada perubahan tersebut, tarif listrik untuk Maret 2017, bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

12 Golongan Pelangan yang tarif listrik tidak mengalami naik tersebut adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA.

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

12. L Layanan Khusus‎.

Untuk diketahui, 12 pelanggan tersebut telah mengikuti skema tarif penyesuaian, yang formula pembentukan tarifnya berdasarkan tiga parameter. Yaitu, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude P‎rice/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.