Sukses

Bappenas Minta Pemda Kelola Anggaran Lebih Efektif

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan, pengelolaan birokrasi efektif dan APBD berkualitas dorong kesejahteraan warga.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengedepankan pembentukan dan pengelolaan birokrasi yang efektif dan efisien serta belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pusat dan Daerah Regional 1 di Batam, Kepulauan Riau.

"Dua hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Bambang mengatakan, selama ini kepala-kepala daerah berprestasi merupakan kepala daerah yang tidak pernah mengeluh mengenai dana transfer ke daerah. Para kepala daerah tersebut menerima berapa pun transfer yang dialokasikan pemerintah pusat dan menggunakannya sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.

Namun, dengan keterbatasan anggaran, kepala daerah berprestasi melakukan inovasi kebijakan dan program untuk kepentingan dan kesejahteraan masayarakat. Untuk itu, Bambang meminta kepada kepala daerah untuk mengedepankan beragam inovasi kebijakan dalam masa kepemimpinannya.

"Selain kerapihan administrasi, inovasi kebijakan dan program juga tidak kalah pentingnya," kata dia.

Dia juga menjelaskan Penyusunan RKP 2018 yang mengusung tema Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan didasarkan pada kebijakan money follows program yang dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial.

Pendekatan perencanaan tersebut perlu diperkuat dengan peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan tujuan untuk mewujudkan integrasi perencanaan antara pusat (RKP) dan daerah (RKPD), integrasi penganggaran antara pusat (APBN) dan daerah (APBD), serta penguatan perencanaan spasial (kesiapan dan keakuratan lokasi pembangunan).

Bambang memaparkan hasil simulasi Kementerian PPN/Bappenas terkait sejumlah indikator ekonomi makro dan target pembangunan pada 2018. Beberapa poin yang turut dibahas, antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1 persen, target tingkat kemiskinan sebesar 9 persen-10 persen, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,3 persen-5,5 persen, dan target rasio gini sebesar 0,38. Fokus penanggulangan kemiskinan terletak pada penduduk berpendapatan 40 persen terbawah.

Tiga sektor prioritas yang akan ditingkatkan peranannya terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan adalah industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mengimplementasikan dua upaya utama sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pertama, investasi pemerintah secara selektif dengan fokus pada proyek yang mendorong produktivitas dan peningkatan aktivitas sektor swasta, yaitu infrastruktur transportasi dan logistik dengan mempertimbangkan fokus wilayah pada kawasan-kawasan yang memiliki daya ungkit (leverage) yang besar untuk dikembangkan seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Pariwisata.

Namun, dengan keterbatasan kapasitas fiskal menyebabkan investasi tidak bisa bergantung hanya pada investasi pemerintah.

"Salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah melalui mekanisme Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) yang melengkapi skema pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP), yang perlu didorong dan didukung semua pihak guna memacu percepatan penyediaan infrastruktur," jelas dia.

Kedua, pemberian fasilitas kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penghapusan hambatan berkembangnya swasta di enam sektor utama, pembenahan iklim investasi di daerah, pemanfaatan dan penyaluran dana repatriasi untuk investasi, menjaga daya beli masyarakat, serta reformasi struktural.

Rakortek Pusat dan Daerah Regional 1 tersebut melibatkan tujuh belas provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi , Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan berlangsungnya Rakortek ini, pemerintah pusat dapat membahas penjabaran sasaran nasional dengan pemerintah daerah, melakukan konfirmasi terkait kesiapan pelaksanaan kegiatan proyek prioritas nasional, memperoleh informasi terkait dukungan pemerintah daerah melalui APBD dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional, serta mendapat masukan terkait usulan kegiatan dan pendanaan melalui APBN untuk mendukung prioritas nasional, baik kewenangan pusat maupun daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai rancangan rencana pembangunan yang akan menjadi bagian dalam rancangan awal RKP 2018 sehingga dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan penyusunan RKPD 2018.

Bagi pemerintah daerah, pelaksanaan Rakortek juga berfungsi sebagai forum konfirmasi dalam mempersiapkan dukungan daerah lebih awal terkait pencapaian sasaran nasional, khususnya sasaran yang merupakan agregasi dari seluruh sasaran daerah, serta konfirmasi terkait kesiapan lokasi pelaksanaan kegiatan proyek prioritas nasional.

"Pemerintah daerah juga dapat menyampaikan dan mendiskusikan lebih awal terkait usulan pemerintah daerah yang akan dibiayai APBN untuk mendukung pencapaian prioritas nasional baik yang terkait dengan kewenangan pusat maupun daerah," ujar Bambang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D atau dikenal sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro
    Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D atau dikenal sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

    Bambang Brodjonegoro

  • APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disetujui oleh DPR.

    APBD

Video Terkini