Sukses

Menkeu Bakal Sisir Laporan Pajak Perusahaan Tambang

Pemerintah akan memilah perusahaan tambang yang membayarkan pajak dengan benar dan mana yang sebaliknya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan laporan pajak perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan basis perpajakan di dalam negeri.

Sebagai langkah awal, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendata jumlah perusahaan tambang di Indonesia. ‎

Dari data tersebut kemudian akan memilah perusahaan tambang yang membayarkan pajak dengan benar dan mana yang sebaliknya.

"Kalau ada yang tidak berizin dari pertambangan, sekarang saya bersama-sama Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri, apakah pertambangan-pertambangan yang selama ini beroperasi memiliki izin dan apakah mereka telah membayar kewajibannya. Kami sudah melakukan investarissi dari sisi perpajakan, seperti yang telah saya utarakan waktu itu dan kita informasikan itu," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

‎Selain itu, Sri Mulyani mengaku telah meminta pejabat eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait pemberian izin operasi pertambangan. Hal ini lantaran pemberian izin ini biasanya dilakukan pemda.

"Dan saya minta kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan untuk memberitahukan kepada pemerintah-pemerintah daerah, kalau ada izin-izin pertambangan yang selama ini telah diberikan atau beroperasi namun tidak pernah muncul di dalam SPT kita," kata dia.

Sri Mulyani juga meminta kepada pemda untuk ‎mengawasi dan menegur perusahaan tambang yang selama ini tidak taat membayar pajak. Dengan demikian dapat membantu reformasi perpajakan yang tengah digalakkan pemerintah.

"Dan itu kita akan lakukan koordinasi sehingga pemerintah daerah juga melakukan pendisplinan karena banyak izin-izin tu berasal dari daerah. Nanti kita lihat karena ini bagian dari keseluruhan reform bagi penerimaan negara," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini