Sukses

Gugatan Arbitrase Hanya Strategi Kuno Freeport

Gugatan Freeport Indonesia hanya menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap negara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tak perlu menghiraukan ancaman gugatan arbitrase PT Freeport Indonesia dan terus konsisten dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti, menilai, upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawar.

"Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat pemerintah ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawar. Terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, pemerintah mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Rachmi, gugatan Freeport Indonesia nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60 persen dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.

Selain itu, Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) negara.

Apalagi dampak yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional. Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan posisinya menolak ISDS, khususnya dalam kasus Freeport Indonesia.

“Ini bukan soal pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya (KK). Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya," ucap Rachmi.

Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport. "Terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba,” tegas Rachmi.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini