Sukses

Nyatakan Force Majeure, Saham Freeport McMoran Anjlok

Freeport McMoran menyatakan force majeure pada Jumat 17 Februari 2017.

Liputan6.com, Toronto - Induk usaha PT Freeport Indonesia yaitu Freeport McMoran Inc menyatakan force majeure atau kejadian tidak dapat dihindarkan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Jumat 17 Februari 2017. Hal itu membuat Freeport McMoran belum dapat memenuhi kewajiban kontrak atau mengirimkan konsentrat tembaga dari tambang Grasberg Indonesia kepada mitranya.

Hal ini lantaran produksi tambang raksasa Freeport Indonesia terhenti usai pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga pada 12 Januari. Ini bagian upaya dari meningkatkan pembangunan smelter di Indonesia.

Selain Freeport, BHP Billiton's Escondia di Chili, tambang tembaga terbesar di dunia juga menyatakan force majeure pada 10 Februari. Ini lantaran pemogokan selama dua hari menghentiken produksi.

"Kedua tambang itu off. Itu berarti sekitar 2 juta ton, atau hampir 10 persen dari pasokan tembaga dunia. Ini merupakan masalah besar," ujar Analis Jefferies, Chris LaFemina seperti dikutip dari laman Reuters, Senin (20/2/2017).

Ia menuturkan, tambang Grasberg diharapkan dapat menghasilkan 800 ribu ton tembaga pada 2017. Atau sekitar 3,5 persen dari pasokan global.

Harga tembaga yang sempat melonjak ke level tertinggi dalam 20 bulan lantaran kekhawatiran pasokan pun merosot ke level US$ 5,960 per ton. Itu imbas aksi ambil untung. Ada pun permintaan kuat dari China dan gangguan pasokan diharapkan dapat mendukung harga ke depan.

Akibat sentimen itu membuat saham Freeport turun 1 persen pada Jumat pekan lalu menjadi US$ 14,91.

Berdasarkan aturan pertambangan Indonesia yang baru dirilis pada Januari, Freeport Indonesia harus beralih kontraknya atau mengubah kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Namun, akhirnya PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) bisa ekspor mineral olahan (konsentrat) setelah sempat tak menjalankan aktivitas tersebut sejak 10 Januari 2017 lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor kepada kedua perusahaan tersebut pada Jumat 17 Februari 2017.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko‎ mengatakan,‎ rekomendasi ekspor bagi Freeport dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Indonesia Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.

Sementara rekomendasi ekspor bagi Amman Mineral dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.