Sukses

Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Asing Lengkapi Izin Usaha

Ada sekitar 47 perusahaan perkebunan yang masuk PMA di Kalimantan Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng akan mendorong perusahaan perkebunan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kalimantan Tengah untuk melengkapi izin.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang mengatakan, dari 47 perusahaan perkebunan masuk PMA yang ada di Kalteng, masih terdapat 18 perusahaan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahkan ada empat perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi. Perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan Malaysia dan beroperasi di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Seruyan.

Perusahaan tersebut sudah beroperasi, sehingga pihaknya mendorong perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinannya, termasuk melakukan pelepasan kawasannya. "Kita ingin mendorong mereka untuk mempercepat penyelesaian pelepasannya (kawasan)," ujar dia, Senin (13/2/2017).

Sementara izin perusahaan tersebut dari Bupati, berdasarkan Perda No 8/2003, sehingga tidak perlu pelepasan. Akan tetapi, keluarnya SK Menhut 529/2012, sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan hutan, maka perlu pelepasan. Namun terhadap perusahaan yang belum memiliki IPPKH, IUP, dan izin lokasi tersebut menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan yaitu ingin mengetahui proses perizinan perusahaan tersebut, terutama di Kementerian Kehutanan.

Jadi perusahaan tersebut diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak direspons, maka akan diberi surat teguran kedua dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan. Akan tetapi kalau tidak direspons juga maka akan disampaikan ke Gubernur untuk diambil langkah lebih lanjut.

Hal itu lantaran dengan perusahaan tersebut belum melengkapi perizinannya, maka ada kewajiban yang tidak mereka bayar, karena legalitasnya tidak ada.

Namun bagi perusahaan yang sudah mengantongi IUP, Rawing menuturkan, perusahaan tersebut tidak bisa dihentikan sementara, karena secara aturan, kalau sudah memiliki IUP maka sudah bisa operasional.

Ia menambahkan, dulu Perda No 8/2003 tidak perlu pelepasan, sehingga perusahaan tersebu mendapatkan IUP, begitu dapat IUP, mereka bisa aktivitas. Ketika keluar Permenhut Nomor 529/2012, kawasan tersebut menjadi kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan "Jadi ini persoalan peraturan," ujar dia. (Rajana K)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini