Sukses

Tinggal di Kulon Progo? Dinas Pekerjaan Umum Cari Pegawai

Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo membutukan Koordinator Fasilitator Perumahan dan Fasilitator Teknis Perumahan.

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017 dengan sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan 2017, maka Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kulon Progo Yogyakarta membutuhkan Tenaga Fasilitator.

Dinas Pekerjaan Umum sendiri merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum yang dipimpin langsung oleh seorang Kepada Dinas (Kadin).

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum.

Melansir laman dpu.kulonprogokab.go.id, Selasa (14/2/2017), berikut formasi, kualifikasi, tugas, kelengkapan berkas lamaran, dan tata cara pendaftarannya:

Formasi:
- Koordinator Fasilitator Perumahan: 1 orang
- Fasilitator Teknis Perumahan: 10 orang

Kualifikasi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan diutamakan S2 atau S1 dan atau D3 Teknik Sipil;
3. Memiliki pengalaman kerja:
- Bagi Koordinator Fasilitator, pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk S1 atau 1 tahun untuk S2;
- Bagi Fasilitator, pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk S1 atau 4 tahun untuk D3;
4. Dapat melakukan pemberdayaan masyarakat, pendampingan, dan pengorganisasian masyarakat terutama bidang perumahan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bersedia bekerja penuh waktu (disertai dengan surat pernyataan);
7. Bukan anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai);
8. Dapat menyusun laporan;
9. Mampu mengoperasikan dan mengaplikasikan komputer minimal Microsoft Office;
10. Usia 25 s.d 50 tahun.

Tugas:
1. Survey RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Kabupaten Kulon Progo;
2. Menyusun RAB dan gambar rencana rehab RTLH;
3. Melakukan pendampingan selama proses pembangunan RTLH.

Kelengkapan berkas lamaran:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Fasilitator RTLH 2017 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kulon Progo;
2. Surat lamaran kerja diketik dengan komputer;
3. Daftar riwayat hidup disertai dengan alamat lengkap dan nomor Hp yang bisa dihubungi;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter setempat;
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10. Surat keterangan lain seperti sertifikat khusus, pengalaman kerja, dan lain-lain;
11. Melampirkan Kartu AK-1.

Tata cara pendaftaran:
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan segera melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas lamaran persyaratan administrasi. Sebelum mengirim, pastikan berkas lamaran persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam satu amplop, yang di pojok kanan atas amplopnya ditulis: RTLH DAK 2017–nomor formasi.

Berkas lamaran persyaratan administrasi ditujukan dan diantarkan ke:

Panitia Seleksi Penerimaan tenaga Fasilitator RTLH
Kabupaten Kulon progo
Bidang Perumahan dan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jalan Sugiman Nomor 23 Wates Kulon Progo
DI Yogyakarta.

Ingat, pendaftaran hanya dibuka hingga 16 Februari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.