Sukses

Top 3: Menengok Jajaran Penjara Termewah di Dunia

Berikut daftar berita terpopuler yang dirangkum dalam Top 3 Bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pasti akan banyak yang tidak percaya bahwa ada beberapa penjara yang dibuat sebagai bangunan mewah dengan pelayan bak hotel bintang 5. Penjara dan rumah sakit jiwa sering dianggap sebagai salah satu tempat paling menyeramkan untuk dikunjungi di dunia. Tapi tidak dengan 5 penjara ini.

Melansir laman Therichest.com, penjara-penjara ini punya alasan tersendiri mengapa membuat bangunannya tampak indah dan berbeda dari penjara kebanyakan.

Demikian petikan artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan, Selasa (30/8/2016). Selain itu ada juga artikel lain yang menjadi berita populer. Berikut daftar berita terpopuler yang dirangkum dalam Top 3 Bisnis.

1. Menengok 5 Penjara Termewah Dunia

Pasti akan banyak yang tidak percaya bahwa ada beberapa penjara yang dibuat sebagai bangunan mewah dengan pelayan bak hotel bintang 5. Penjara dan rumah sakit jiwa sering dianggap sebagai salah satu tempat paling menyeramkan untuk dikunjungi di dunia. Tapi tidak dengan 5 penjara ini.

Melansir laman Therichest.com, Senin (29/8/2016), lima penjara ini punya alasan tersendiri mengapa membuat bangunannya tampak indah dan berbeda dari penjara kebanyakan. Seperti apa penampakannya, simak ulasannya berikut ini:

Berita selengkapnya baca di sini

2. Siapa Saja yang Booleh Ikut Tax Amnesty

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty.

Aturan turunan ini diteken Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Agustus 2016. Terdiri dari 4 Bab dan 6 Pasal. Dikutip dari Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Jakarta, Selasa (30/8/2016), di Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Aturan Baru Dirjen Pajak untuk Halau Keresahan Masyarakat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjadi panduan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) secara lebih rinci. Aturan tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat atas segala bentuk pertanyaan tax amnesty.

"Jadi Perdirjen ini untuk mengatasi keluhan masyarakat, misalnya termasuk yang pensiunan, penghasilan hanya dari satu sumber, soal harga wajar, dan lainnya," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.