Sukses

Pemerintah Gandeng BPD Sulutgo Salurkan KPR Rumah Murah

Saat ini peran BPD dalam menyalurkan KPR Bersubsidi hanya di bawah satu persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara Gorontalo (Sulutgo). Ini dilakukan dalam rangka penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dan Direktur Pemasaran BPD SULUTGO Novi VB Kaligis.

“Sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan 15 BPD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami menyambut baik itikad baik dari BPD SULUTGO untuk bermitra dengan Kementerian PUPR dalam membantu masyarakatnya memiliki rumah layak huni,” kata Maurin, Rabu (24/8/2016).

Maurin pun berharap peran BPD dalam menyalurkan KPR Bersubsidi dapat meningkat. Menurutnya, saat ini peran BPD dalam menyalurkan KPR Bersubsidi hanya di bawah satu persen.

“Itu menjadi pertanyaan karena perannya masih kecil dan dengan adanya penandatanganan ini saya berharap BPD SULUTGO dapat meningkatkan perannya untuk membantu masyarakat di wilayahnya mendapatkan rumah layak huni melalui KPR Sejahtera FLPP,” ujarnya.

Novi VB Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PUPR. “

Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat di Sulawesi Utara untuk memiliki rumah yaitu dengan menyiapkan KPR Bersubsidi dan Bantuan Uang Muka”, tuturnya.

Novi menerangkan bahwa pihaknya memiliki peraturan terkait KPR Subsidi tersebut. Yakni mengikat 40 persen dari gaji PNS untuk cicilan rumah.

“BPD SULUTGO mengikat 40 persen dari gaji PNS dan masyarakat untuk cicilan rumah, sisanya 60 persen untuk take home pay,” kata Novi.

Selain penandatanganan MoU dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) tentang Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dalam rangka Perolehan Rumah bagi MBR pada 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini