Sukses

Tarif KRL Naik Rp 1.000 Mulai 1 Oktober

Kenaikan tarif KRL ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) akan memberlakukan tarif baru untuk perjalanan KRL sebesar Rp 1.000 untuk 1-25 kilometer (km) pertama, mulai 1 Oktober 2016. Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016.

KCJ selaku operator perkeretaapian mengumumkan kenaikan tarif kereta ini, melalui jumpa pers yang digelar pada Kamis, 18 Agustus 2016 di Kantor JRC, Jakarta.

​Pengajuan kenaikan tarif KRL dikatakan sudah diberikan kepada pemerintah sejak 2014. Namun pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada 2016, dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.

"Jadi misalnya perjalanan Bogor-Depok Baru, biasanya kan Rp 2.000 nanti akan jadi Rp 3.000 per orangnya," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri‎ di Gedung KCJ.

Terkait kenaikan tarif KRL tersebut, pemerintah turut menaikkan dana Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik.

​Pemerintah juga telah menanyakan dan memastikan komitmen KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait kenaikan tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana.

​Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai – Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.(Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.