Sukses

Pemerintah Tambah Objek Cukai di APBNP 2016

Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai sebesar Rp 1,89 triliun dalam APBNP 2016

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai sebesar Rp 1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp 148,09 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 146,43 triliun dalam APBN.

“Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta.

Secara rinci, pemerintah berharap dapat meraup Rp 141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol yang menjadi Rp 5,23 triliun, atau setara 18,9 persen dari target APBN yaitu Rp 6,45 triliun.

“Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Bambang.

Pemerintah bakal mengkaji sumber penerimaan cukai yang salah satunya berasal dari pengenaan cukai untuk kemasan plastik dan botol plastik. Kemasan plastik dianggap sebagai salah satu pencemar lingkungan yang perlu dikendalikan.

Diharapkan pengenaan cukai terhadap botol plastik ini mampu mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pos cukai.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyatakan pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif.

“Dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp 500 miliar per tahun. Selain itu, industri di Indonesia terutama industri plastik akan terganggu," kata Adhi.

"Alasannya, negara lain tidak menerapkan ketentuan serupa, karenanya dapat memicu keluarnya investasi di sektor perplastikan di Indonesia,” imbuh Adhi.

Menjawab keberatan dari GAPMMI, Bambang mengatakan bahwa kebijakan pengenaan cukai plastik tidak akan mengganggu industri.

“Saat ini juga kan konsumen sudah dikenakan Rp 200 kalau belanja menggunakan kantong plastik. Tidak ada komplain sejauh ini. Tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik juga kecil. Seharusnya tidak akan ada gangguan dari industri,” katanya.

*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Begini dampak tax amnesty dan brexit untuk pasar modal Indonesia:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.