Sukses

BI Longgarkan Aturan KPR untuk Rumah Kedua

Bank Indonesia memastikan akan melakukan pelonggaran aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia memastikan akan melakukan pelonggaran aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang nantinya akan diterapkan di masing-masing perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menegaskan pelonggaran aturan KPR (Loan To Value/LTV) ini akan dikeluarkan sebelum pergantian tahun. Ini dilakukan untuk mendongkrak penyaluran kredit perbankan.

‎"Saya lihat secara umum pertumbuhan kredit dibandingkan 2 tahun lalu ada penurunan, faktor paling besar adalah pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat. Dengan itu (pelonggaran LTV) kita harapkan semester 2 penyaluran kredit bisa lebih baik," lata Agus di Gedung Bank Indonesia, Rabu (25/5/2016).

Dipaparkan Agus, aturan yang akan dilonggarkan khususnya mengenai kredit pemilikan rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. Namun di LTV yang baru nantinya pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara itu.

‎Pelarangan pembelian rumah kedua dengan cara indent tersebut sebelumnya dilarang karena BI mendorong para kalangan menengah ke atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

‎"Selama ini yang kita izinkan rumah pertama, karena kita ingin yakini kalau seandainya satu keluarga debitur itu mau membeli rumah kedua, ya rumahnya harus sudah jadi baru ada pembiayaan. Jangan sampai punya kewajiban utang tapi rumah masih 12 bulan lagi," papar Agus.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia juga akan melakukan pelonggaran beberapa kebijakan moneternya. Namun hal itu masih tergantung kondisi inflasi saat lebaran nanti. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini