Sukses

KPPU Bakal Selidiki Penundaan Penerbangan Lion Air

KPPU juga mendukung langkah Kemenhub menertibkan operator yang melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air yang melakukan penundaan penerbangan ke sejumlah rute.

Hal ini bisa dipandang sebagai penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) di pasar mengingat pangsa pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri.

Dalam keterangan tertulisnya, KPPU menjelaskan, ‎berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominan untuk menahan pasokan ke pasar.

Sebab hal ini akan menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).

‎"Kami mengimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen," tulis KPPU di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Selain itu, KPPU juga mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang melakukan pelanggaran. Apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.

"Kami juga mengimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan," tulis KPPU.

Seperti diketahui, Lion Air telah mengajukan penundaan penerbangan selama satu bulan untuk 226 frekuensi penerbangan. Namun penundaan ini bukan sebagai efek dari sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada maskapai tersebut.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengakui pihaknya telah mengajukan penundaan penerbangan tersebut kepada Kemenhub.‎ Hal ini karena mengikuti aturan yang diterapkan Kemenhub sebagai regulator.

"Jadi ada peraturan menteri, jika kita tidak terbangkan 7 hari itu izin rutenya dicabut. Nanti baru bisa diajukan setahun kemudian.Tapi supaya izinnya tidak dicabut ya kita laporkan bahwa suspen dulu. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang lain," ujar Edward.

Dia juga membantah pihaknya akan menutup sejumlah rute penerbangan sebagai bentuk dari penundaan ini. Lion Air hanya mengurangi frekuensi penerbangan untuk beberapa rute.

"Dan tidak ada rute yang ditutup. Itu pengurangan frekuensi saja. Misalnya ke Surabaya biasanya 11 kali kita kurangi jadi 7 kali. Kemudian Surabaya-Balikpapan misalnya tadinya 7 kali, kita kurangi jadi 4 kali," kata dia.

Pengurangan frekuensi penerbangan tersebut‎, kata Edward, juga bukan akibat dari sanksi yang diberikan Kemenhub. Pengurangan frekuensi ini lebih disebabkan oleh jumlah pengguna jasa penerbangan yang relatif menurun jelang dan selama Ramadan. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.