Sukses

Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Buat PNS Tak Bareng, Ini Rinciannya

Pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengantongi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut juga dengan gaji ke-14 di bulan yang berbeda. Periode pencairan dan pembayarannya kepada para Aparatur Negara adalah Juni dan Juli ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu akan membayarkan THR dan gaji ke-13 pada periode Juni dan Juli. ‎"Iya berbeda, Juni dan Juli," tegasnya usai membuka Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41, di JCC, Selasa (17/5/2016) malam.

Jika merujuk pada aturan, THR umumnya dibayarkan menjelang Lebaran dan gaji ke-13 akan diterima PNS sebelum memasuki tahun ajaran baru.

Menkeu Bambang sebelumnya menampik pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara daan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 pada Juli 2016. "Tidak, tidak bersamaan pembayarannya. Itu (pembayaran) di dua bulan terpisah," tegas Bambang.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini. Anggaran THR bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.

"Anggarannya sudah ada. Diambil dari APBN, dari pos belanja pegawai. Sedangkan mekanisme pembayarannya seperti biasa," terang Bambang.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini