Sukses

Biaya Izin Pendirian Bangunan Turun Rp 16 Juta

Pemerintah menyederhanakan izin mendirikan bangunan menjadi 14 prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Paket kebijakan ekonomi jilid XII telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis sore (28/4/2016) ini di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, salah satu poin penyederhanaan dalam kemudahan usaha mengenai proses dan biaya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Presiden Jokowi menjelaskan biaya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan ini‎ lebih murah Rp 16 juta dengan ada paket kebijakan ekonomi jilid XII.

"Untuk izin mendirikan bangunan, itu biayanya sebelumnya Rp 86 juta, nanti menjadi Rp 70 juta. Itu prosedurnya juga kita sederhanakan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan ini, para calon pengusaha harus melalui 17 prosedur, namun kini sudah disederhanakan hanya menjadi 14 prosedur.

Dengan ada penyederhanaan prosedur ini maka proses mendapatkan perizinan juga hanya menjadi 52 hari dari sebelumnya 210 hari.

Secara lebih rinci berikut perbedaan prosedur mendirikan bangunan sebelum ada paket kebijakan XII dan sesudahnya :

Sebelum:

1. Meminta dan memperoleh sertifikasi kepemilikan tanah sebelum mengajukan IMB (1 hari kerja, Rp 25 ribu).
2. Mengajukan keterangan rencana kota (KRK) dan rencana tata letak bangunan (RTLB) (1 hari kerja, Rp 1.482.000).
3. Mendapatkan inspeksi dari Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, Rp 0).
4. Memperoleh KRK dan RTLB dari dinas tata kota (20 hari kerja, Rp 0).
5. Mengajukan dan memperole‎h persiapan UKL/UPL (Agensi : konsultan luar) (30 hari kerja, Rp 15 juta).
6. Mengajukan dan memperoleh persetujuan UKL/UPL ke BPLHD (10 hari kerja, Rp 0).
7. Mengajukan dan memperoleh IMB ke BPTSP DKI Jakarta (42 hari kerja, Rp‎ 68.281.500).
8. Inspeksi penyelesaian fondasi di Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0).
9. Inspeksi penyelesaian struktur bangunan Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0).
10. Inspeksi penyelesaian atap Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, Rp 0).
11. Mengajukan laporan penyelesaian inspeksi ke Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, Rp 0).
12. Inspeksi final dari Dinas Pemadam Kebakaran (1 hari kerja, Rp 0).
13. Menerima inspeksi‎ dinal dari Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0).
14. Memperoleh SLF dari Dinas Tata Kota di BPTSP (49 hari kerja, Rp 0).
15. Pendaftaran gudang pada Unit Pelayanan Pajak Daerah/UPPD (11 hari kerja, Rp 0).
16.‎ Memperoleh sambungan air bersih (30 hari kerja, Rp 2 juta).
17. Memperoleh Tanda Daftar Gudang (9 hari kerja Rp 100 ribu).

Sesudah:

1. Permohonan keterangan rencana kota (KRK) (1 hari, Rp 0).
2. Pemberian keterangan rencana kota (KRK), info syarat administrasi, desain prototipe (20 hari).
3. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) (1 hari, Rp 0).
4. Proses permohonan IMB (1 hari, Rp 0)
5. Penilaian permohonan IMB (1 hari, Rp 0).
6. Pembayaran retribusi (1 hari, Rp 68.281.200 untuk luas gudang 1300m2).
7. Penerbitan IMB (1 hari).
8. Inspeksi pondasi dan struktur (1 hari, Rp 0).
9. Inspeksi mekanik dan elektrik dan kebakaran (1 hari, Rp 0).
10. Inspeksi akhir (1 hari, Rp 0).
11. Permohonan SLF, SLO dan TDG (1 hari, Rpo 0).
12. Penerbitan SLF, SLO dan TDG secara bersamaan (1 hari), (SLF = Rp 0, SLO = Rp 15/VA, TDG = Rp 0).
13. Pendaftaran pajak bangunan (1 hari, Rp 0‎).
14 mendapatkan sambungan air dan limbah (20 hari, Rp 2 juta). (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini