Sukses

Tanggapan Menkeu Soal Penangkapan Samadikun Hartono

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan akan menunggu proses dari pengadilan terkait niat Samadikun Hartono ganti rugi uang negara.

Liputan6.com, Jakarta - Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama 13 tahun, akhirnya tertangkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Samadikun berniat mengganti kerugian uang negara senilai Rp 169 miliar akibat kasus tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, menganggap kasus BLBI merupakan tindak kejahatan karena telah menyalahgunakan dana talangan BLBI senilai Rp 2,5 triliun.

"Saya tidak tahu pasti sejarah BLBI, tapi BLBI itu kejahatan. Mereka sudah dapat uang untuk menyelamatkan banknya, tapi malah dibawa lari," kata Bambang di kantornya, Jumat (22/4/2016).

 

Terkait niat Samadikun yang ingin membayar ganti rugi uang negara Rp 169 miliar dan aset-asetnya di dalam maupun luar negeri, Bambang mengaku menunggu proses dari pengadilan.

"Asetnya harus dilihat dulu. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya di pengadilan. Kita tunggu saja," ucap Bambang.

Seperti diketahui, buron kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Samadikun tiba di Indonesia pada Kamis, 21 April 2016 malam melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, Samadikun tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 21.43 WIB pada Kamis malam. Samadikun yang mengenakan kemeja polo lengan panjang kemudian menuju VIP Lounge Bandara.

Kedatangan Samadikun malam ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengatakan, kepulangan Samadikun merupakan hasil negosiasi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso di Tiongkok.

"Nanti malam akan datang melalui Bandara Halim, kiriman barang (Samadikun Hartono) yang kita terima dari Bang Yos (Sutiyoso) di Shanghai sana," ujar Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis.

Prasetyo sangat berharap Samadikun bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan, termasuk potensi aset yang dibawa ke luar negeri. Untuk korupsi Rp 169 miliar, Samadikun hanya dijatuhi hukuman empat tahun.

"Ya nanti akan kita tanya lagi. Kita akan cari tahu ke mana saja hartanya. Hartanya akan kita kejar, tentunya dari data-data yang tentunya kita cari lagi. Dan kita harapkan yang bersangkutan nanti kooperatif juga," jelas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.