Sukses

Top 3: PNS Bakal Terima Gaji ke-14, Bagaimana dengan Pensiunan?

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu 13 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan pada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.‎

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Artikel PNS bakal terima gaji ke-14, bagaimana dengan pensiunan? telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.con pada Rabu pekan ini.

Tak hanya itu,  BUMN perumahan membuka lowongan kerja juga menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel lainnya yang menyita perhatian pembaca? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Rabu pekan ini:

1. PNS Bakal Terima Gaji ke-14, Bagaimana dengan Pensiunan?

Pemerintah bakal segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan pada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan. Selengkapnya baca di sini

2. BUMN Perumahan Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Perum Perumnas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman, membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Perum Perumnas terus mendorong pemenuhan kebutuhan perumahan dan untuk mewujudkannya membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Perusahaan Perumnas didirikan pada 18 Juli 1974. Perusahaan ini telah melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman lebih kurang 400 lokasi di Indonesia dengan total 500.000 unit rumah. Selengkapnya baca di sini

3. Penusuk Petugas Pajak Punya Tunggakan Rp 14 Miliar

Dua petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara, kehilangan nyawa saat menjalankan tugas sebagai juru sita aset. Keduanya ditikam oleh wajib pajak berinisial AL yang merupakan wajib pajak dari KPP tersebut. AL menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat menjalankan tugasnya, korban bernama Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase datang ke wilayah Nias untuk menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa kepada wajib pajak atas tunggakannya sebesar Rp 14 miliar.

Nilai tunggakan ini, ucap Ken, menjadi salah satu yang terbesar di wilayah seperti Sibolga. Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini