Sukses

Top 3: Lowongan Pekerjaan di Pertamina

Berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (7/4/2016) sore:

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan nasional yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) terus mengembangkan lini bisnis untuk mewujudkan cita-cita sebagai perusahaan skala global. Untuk itu, beberapa ekspansi proyek bakal terus dilakukan sepanjang tahun ini.

Tentu saja, pengembangan lini bisnis tersebut mendorong Pertamina untuk menambah tenaga kerja alias sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, hingga pekan depan perusahaan tersebut membuka lebar-lebar bagi putra-putri bangsa untuk bergabung.

Artikel mengenai dibukanya lowongan di Pertamina tersebut menjadi artikel yang banyak dibaca. Selain itu ada beberapa artikel lain yang juga layak untuk disimak seperti kenaikan batas gaji yang dikenai pajak dan juga tips kepemimpinan.

Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (7/4/2016) sore:

1. Ingin Bekerja? Cek Saja Lowongan Kerja di Pertamina Ini
Petugas PT. Pertamina (Persero) melintas Refinery Unit (RU) atau kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, (14/1). RU VI Balongan merupakan tumpuan produksi BBM jenis Pertamax Series milik PT. Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perusahaan minyak dan gas nasional, PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan lini bisnisnya demi menjadikan perusahaan sebagai pemain global. Untuk itu, beberapa ekspansi proyek bakal terus dilakukan.

Upaya mendukung peningkatan kinerja perusahaan‎, salah satu yang dilakukan Pertamina adalah meningkatkan kualitas dan jumlah sumber daya manusia (SDM). Untuk itu Pertamina membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mengisi beberapa lowongan di perusahaan ini.

Melalui program rekrutmen ini, Pertamina ingin menjadikan para pelamar untuk memajukan bisnis perusahaan di bidang energi baru terbarukan yang terus dikembangkan setiap tahunnya. Selengkapnya baca di sini.

2. Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR. Selengkapnya baca di sini.

3. Anda Telah Gagal Jadi Bos Bila Lakukan 3 Hal Ini
Foto: www.emirates247.com
Menjadi pimpinan bukanlah hal yang mudah. Demi menjaga kualitas perusahaan, maka Anda juga harus memiliki para pekerja yang tepat. Hal ini dapat dimulai dari proses perekrutan, hingga memperhatikan kinerja untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

Perekrutan adalah salah satu bagian yang paling menantang dalam membangun dan menumbuhkan perusahaan. Dengan semua penawaran dari mereka yang memiliki bakat luar biasa, maka Anda harus benar-benar melakukan seleksi yang tepat.

Anda harus benar-benar selektif atau Anda akan gagal menjadi pimpinan. Terdapat beberapa tips yang harus Anda hindari sebagai pimpinan agar tidak disebut gagal. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini