Sukses

Konsultasi Pajak: Apa Penyebab Kurang Bayar Pajak?

Saat saya sempat mencoba mengisi laporan pajak online, ternyata ada catatan kurang bayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Dear Tim Liputan6.com,

Dalam rangka melaporkan pajak penghasilan 2015, saya ingin mengajukan pertanyaan.
Pada bulan Januari hingga April lalu saya bekerja di perusahaan A, namun karena tertimpa musibah kecelakaan, saya berhenti bekerja semenjak awal Mei hingga akhir Juli. Pada awal Agustus hingga sekarang puji Tuhan saya sudah kembali bekerja di tempat baru (perusahaan B). Bukti SPT dari kedua perusahaan sudah saya dapatkan, namun saya bingung, saat saya sempat mencoba mengisi laporan pajak online, ternyata ada catatan kurang bayar pajak. Padahal selama bekerja di perusahaan A dan B, penghasilan saya sudah otomatis dipotong untuk setoran pajak.

Apakah adanya masa jeda tidak bekerja itu yang menyebabkan saya tercatat kurang bayar pajak? Atau memang benar ada yang belum saya bayarkan? Mohon pencerahaannya.

Terima kasih.

Email: ayeshaxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdri Ayesha,

Apabila Saudara memperoleh penghasilan dari 2 perusahaan maka Saudari harus menjumlahkan Penghasilan Neto yang Saudari peroleh dari kedua perusahaan tersebut pada saat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dihitung ulang PPh Terutangnya dan dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan tersebut sehingga akan diperoleh PPh Kurang (Lebih) Bayar.

Secara umum apabila Saudari mendapatkan dua bukti potong 1721-A1 dari dua perusahaan akan terdapat pajak yang kurang dibayar. Hal ini dapat terjadi karena pada saat Saudari menggabungkan Penghasilan Neto dari dua perusahaan pengurangnya hanyalah satu PTKP.

Bisa juga terjadi pada saat bekerja di masing-masing perusahaan penghasilan Saudari belum melebihi lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama sehingga masih dikenakan tarif 5 persen, namun setelah digabungkan lapisan Penghasilan Kena Pajak Saudari naik ke lapisan kedua sehingga dikenakan tarif 15 persen.

Untuk menghindari kurang bayar tersebut sebaiknya pada saat pindah bekerja Saudari meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan yang lama sehingga bisa diperhitungkan oleh perusahaan yang baru pada saat menghitung PPh Pasal 21 Saudari.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan GlobalLogo Citasco 

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini