Sukses

Untung Penjualan Gas Bakal Dibatasi

Kementerian ESDM akan mengatur keuntungan penjualan gas agar penjual mengambil keuntungan wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur keuntungan penjualan gas. Ini dilakukan agar penjual mengambil keuntungan wajar. Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan,‎ saat harga minyak dunia tinggi, banyak penjual menetapkan harga gas seenaknya untuk mendapat keuntungan yang besar. Namun saat ini instansinya akan mengarahkan agar keuntungan yang didapat normal.

"Di era harga minyak tinggi, banyak sekali pemain memperoleh margin tidak normal sehingga aturan regulator dibuat agar kondisi seperti ini tidak terjadi lagi," kata Sudirman, seperti yang dikutip Kamis (25/2/2016).

‎Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja, dengan aturan tersebut maka harga gas dari hulu hingga hilir makin jelas, sehingga terjadi kesamaan harga pada seluruh Indonesia dan menciptakan keadilan.

"Kita sedang menyusun aturan mengenai margin. Bagaimana margin transmisi, distribusi bisa diterapkan secara adil untuk Indonesia. Untuk keadilan gas Indonesia," tutur Wiratmaja.

Dia mengungkapkan, peraturan tersebut saat ini sedang sedang dalam pembahasan instansinya. Karena itu, ia belum bisa menyebutkan besaran keuntungan harga gas yang boleh dipatok penjual gas.

"Sedang dibahas aturannya. Nanti akan diterbitkan Permen tersendiri khusus untuk mengatur margin. Penentuan keuntungan sedang dibahas," ia menerangkan.

‎Dia mengakui harga gas saat ini masih belum memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, harga gas di seluruh Indonesia belum merata.

Wilayah yang harga gas tinggi salah satunya Sumatera Utara dan yang rendah adalah Jawa Barat. Hal tersebut disebabkan oleh berlapisnya proses penjualan gas dari hulu ke pengguna gas.

"Saat ini harga gas dengan sistem sekarang belum adil, ada harga di bawah US$ 2 per juta british thermal unit (mmbtu) dan ada yang di atas US$ 13 per mmbtu,"‎ ungkapnya.

Kementerian ESDM telah berupaya membuat harga gas sama di seluruh wilayah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015.

Melalui aturan ini penjual gas bumi diwajibkan memiliki fasilitas pipa dan penjualan gas harus langsung ke pengguna gas, tidak boleh dijual ke penjual gas lagi. Dengan begitu, dapat memotong mata rantai penjualan gas. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.