Sukses

JK: BUMN Harus Patuhi Kemenhub Soal Kereta Cepat

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan proyek tersebut harus tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menuai sejumlah kontroversi. Mulai dari masalah izin pembangunan hingga analisis dampak lingkungan (amdal).

Kendati begitu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan proyek tersebut harus tetap berjalan.

Bahkan, JK meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana harus mematuhi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator. Hal ini demi menjamin keselamatan proyek tersebut.

"BUMN membangun, Perhubungan regulator. Regulator harus menetapkan aturan-aturannya. Proyek itu harus menyesuaikan pekerjaan sesuai aturan yang ada. Itu saja sebenarnya karena regulasi dibangun untuk safety, keselamatan kan dan juga sesuai dengan lingkungan dan sebagainya," ujar dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Menurut JK, proyek kereta cepat ini penting untuk lebih menggerakkan ekonomi nasional. Apalagi, masyarakat yang tinggal di Jawa Barat berjumlah hampir 40 juta jiwa.


Ia juga menekankan sebuah negara membutuhkan infrastruktur yang lebih baik. Kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan pengembangan infrastruktur itu.

"Kita butuh itu supaya ekonomi berjalan cepat, supaya Jakarta jangan terlalu padat. Orang bisa kerja di Jakarta tapi tinggal di sekitarnya lebih jauh lagi. Nah kalau nggak, ini kan padat. Ini ibu kota," tutur dia.

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 140,9 kilometer (km) menghubungkan empat stasiun, yaitu Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar (Bandung).

Ini menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam kelompok Proyek Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Kereta Api antar-Kota.

Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko‎ mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian izin konsesi oleh swasta maksimal 50 tahun.

"Jadi maksimal 50 tahun, itu harus diserahkan ke pemerintah. Bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah BEP," ‎kata Hermanto saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Senin 25 Januari. (Silvanus/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini