Sukses


Lembaga Sertifikasi Broker Mulai Beroperasi Awal 2016

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Liputan6.com, Jakarta - AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) menargetkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti dapat mulai beroperasi pada awal 2016. Demikian penjelasan Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, seperti dinukil dari laman Rumah.com.

LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti.

Hartono berharap dengan adanya SKKNI, broker properti memiliki kompetensi kerja yakni kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme broker properti.

SKKNI adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP  Broker Properti dalam menguji broker properti di Indonesia.

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

“Nantinya, broker properti yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan, harus memiliki sertifikat/lisensi yang dikeluarkan LSP Broker Properti  sehingga ini akan menjadi babak baru bagi bisnis broker properti Indonesia. Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” kata Hartono.

Mengantisipasi MEA

Lebih lanjut Hartono mengatakan keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Dan broker properti Indonesia tentu tidak boleh tersingkir oleh para broker asing. Caranya broker asing harus juga memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia dan untuk memperoleh sertifikat/lisensi, broker properti asing salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

Sementara itu Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan, LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AREBI yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

“Saat ini LSP Broker Properti telah memiliki 40 tenaga penguji (asesor). Pada bulan Januari 2016 LSP Broker Properti akan membuka sertifikasi angkatan pertama,” kata Yamanah.

Broker properti yang ingin mendapatkan sertifikat/lisensi bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di  Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat (Telp: 021-3909913).

“Untuk broker di daerah, kalau ada banyak broker yang ingin mendapatkan sertifikat/lisensi kami akan mendatangi, tetapi kalau sendiri, bisa datang ke sekretariat LSP Broker Properti,” kata Yamanah yang mengatakan sertifikat/lisensi harus diperbaharui tiga tahun sekali.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini