Sukses

Pertamina Minta Pemda Wajibkan Transportasi Umum Pakai BBG

PT Pertamina (Persero) ingin pemerintah daerah mewajibkan kendaraan umum menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ingin pemerintah daerah mewajibkan kendaraan umum menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Hal ini dalam rangka mendorong program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, penggunaan BBG pada kendaraan memilik banyak manfaat di antaranya adalah penghematan dan ramah lingkungan. Karena itu Dwi ingin Pememerintah Derah dianataran DKI Jakarta mendukung program konversi BBM ke BBG dengan mewajibkan kendaraan umum menggunakan BBG.

‎"DKI Jakarta implementasi kewajiban transportasi umum dalam memperluas pemanfaatan gas bumi dan mendorong penghematan bahan bakar yang murah dan ramah lingkungan," kata Dwi saat meresmikan Mobile Refuelling Unit (MRU), di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Soehodo, mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta telah berkomitmen untuk menjalankan program konversi BBM ke BBG. Hal tersebut terbukti dari penggunaan BBG pada transportasi umum Trans Jakarta dan Bajaj.

‎"Pemda DKI sudah sejak lama berkomitmen menunjang penggunaan BBG, statistik yang ada 90 persen armada busway pakai gas, bajaj jumlahnya semakin banyak kita hapus pakai BBM kita imbau kendaraan operasional dinas pakai gas," pungkasnya

Saat ini penyerapan gas pada sektor transportasi belum optimal. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM‎) memberikan jatah gas sebanyak 47,2 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) untuk sektor transportasi, gas tersebut dapat digunakan 50 ribu kendaraan.

Namun ‎saat ini jumlah kendaraan yang menggunakan BBG hanya 8 ribu unit, hal tersebut menunjukan penyerapan gas untuk sektor transportasi belum optimal, sehingga perlu digenjot lagi. (Pew/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini